Proses Pemindahan Truk Bekas
Pertimbangan terpenting saat membeli truk bekas adalah apakah kendaraan tersebut bisa dipindahtangankan. Membeli kendaraan telanjang tanpa registrasi yang benar pada dasarnya tidak ada gunanya. Dokumen yang diperlukan untuk jual beli truk bekas biasanya meliputi: STNK penjual, Buku STNK (harus dalam masa pemeriksaan tahunan yang berlaku), Surat Keterangan Pajak Pembelian Kendaraan, Faktur Pembelian Kendaraan Asli (atau Surat Keterangan Pemindahtanganan Terakhir), KTP Pemilik (atau Surat Keterangan Kode Perusahaan bagi Perusahaan), dan Pajak Pemakaian Kendaraan dan Kapal. Pembeli harus memberikan kartu identitasnya (atau sertifikat kode perusahaan untuk perusahaan). Untuk kendaraan yang diproduksi sebelum akhir tahun 2002, tidak ada STNK, sehingga penjual perlu memberikan dokumen lain yang disebutkan di atas untuk mengajukan STNK pengganti sebelum pemindahtanganan dapat diselesaikan.
Buku STNK harus berada dalam masa pemeriksaan tahunan yang sah. Surat keterangan pajak pembelian kendaraan seringkali diabaikan oleh pemilik, padahal dokumen ini diperlukan untuk bertransaksi. Umumnya, kendaraan sah memiliki dokumen ini, namun kasus khusus seperti kendaraan "pasar gelap", kendaraan selundupan, atau kendaraan sitaan mungkin tidak memiliki sertifikat ini. Dalam kasus seperti itu, pajak pembelian harus dibayar dan sertifikat diterbitkan sebelum transfer dapat diselesaikan. Untuk faktur pembelian kendaraan asli atau akta pemindahtanganan terakhir, jika penjual tidak sengaja kehilangannya, seseorang dapat menulis surat pernyataan dan menandatanganinya; perusahaan perlu membubuhkan segel keuangannya pada laporan tersebut. Jika pembelinya adalah perorangan dari daerah lain dan kendaraannya harus didaftarkan di Gao'an, maka diperlukan izin tinggal sementara di Kota Gao'an; jika pembelinya adalah perusahaan dari daerah lain dan kendaraannya perlu didaftarkan di Gao'an, dapat didaftarkan dengan KTP perorangan atau izin tinggal sementara di Kota Gao'an; apabila pemilik kendaraan mempunyai izin tinggal sementara, maka izin tinggal sementara yang asli diperlukan pada saat pengurusan perpindahan dan pengajuan dokumen (diperlukan pengganti jika sudah habis masa berlakunya); buku STNK; surat tanda registrasi kendaraan bermotor; sertifikat pajak pembelian.
