Ekspor truk bekas harus mematuhi peraturan akses lokal. Perbedaan utamanya terletak padabatasan usia, standar emisi, posisi kemudi dan sertifikasi wajib, yang secara langsung mempengaruhi bea cukai dan pendaftaran lokal.
Pasar Afrika memiliki beragam persyaratan. Negara-negara Afrika Timur seperti Kenya dan Tanzania sebagian besar pengguna-pengemudi kanan, dengan batas usia kendaraan 7 tahun dan standar emisi Euro 4, yang memerlukan sertifikasi PVOC. Negara-negara Afrika Barat termasuk Nigeria dan Ghana sebagian besar menggunakan-penggerak tangan kiri. Batasan usia dilonggarkan menjadi 10–15 tahun dengan emisi Euro 4, sementara Nigeria memerlukan sertifikasi SONCAP. Afrika Selatan menerapkan peraturan yang lebih ketat terkait-pengemudi kiri, batasan usia 8 tahun, dan emisi Euro 5.
Negara-negara Timur Tengah menerapkan standar yang terpadu dan ketat hanya untuk-kendaraan kiri. UEA, Arab Saudi, dan Qatar membatasi usia kendaraan hingga 4–5 tahun dan mewajibkan sertifikasi GCC, ESMA, atau SASO. Truk juga memerlukan adaptasi terhadap suhu tinggi dan lingkungan berdebu.
Asia Tenggara terbagi menjadi area-kendaraan kanan dan-kendaraan kiri. Thailand, Malaysia dan Indonesia memberlakukan emisi Euro 5 hingga Euro 6 dan kontrol usia yang ketat. Vietnam dan negara-negara-sisi kiri lainnya memiliki kebijakan yang lebih longgar dengan batas masa pakai yang lebih lama.
Wilayah Eropa menerapkan peraturan paling ketat, yang mewajibkan emisi Euro 6, sertifikasi E-Mark, dan pemeriksaan ketat pada kendaraan yang dimodifikasi-rusak karena kecelakaan.
Untuk menghindari penahanan atau pengembalian bea cukai, eksportir harus memeriksa peraturan setempat terlebih dahulu dan menyelesaikan peningkatan emisi serta sertifikasi yang relevan.
